KABUPATEN ACEH TIMUR, Aceh
Hutan lindung kota Langsa terletak di jalan PERUMNAS, Desa Paya Bujok Seulemak. Kecamatan Langsa Baro, berjarak kurang lebih 6 km
dari pusat kota Langsa yang dapat ditempuh dengan perjalanan selama kurang lebih 15 menit.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut dan menjaga kesuburan tanah.
Bertambahnya jumlah penduduk, semakin bertambah juga kebutuhan akan tanah atau lahan, banyak kasus yang dilakukan masyarakat disekitar hutan yang menyerobot lahan hutan untuk dijadikan pemukiman maupun perkebunan, contohnya di daerah Aceh Tenggara. Hutan konservasi seluas 30 hektare yang berada di kaki gunung Louser di jadikan pemukiman sudah berjalan puluhan dan banyaknya pencurian kayu dilakukan di hutan lindung, sehingga fungsi hutan tersebut terganggu.
Pemanfaatan hutan lindung dijadikan wisata hutan kota yang dilakukan oleh PEMKO Langsa merupakan suatu terobosan yang sangat baik dan dapat di contoh oleh daerah - daerah lainnya yang ada di Indonesia. Secara tidak langsung hutan lindung dapat terjaga, keindahan alami hutan dapat dinikmati, menambah lapangan pekerjaan dan juga menambah pendapatan daerah.
Hutan wisata merupakan kawasan hutan yang dibina dan dipelihara secara khusus guna kepentingan pariwisata dan wisata baru. Hutan wisata yang memiliki keindahan alam, kekayaan flora dan fauna maupun alamnya sendiri mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
sumber :https://myforestblogasta.blogspot.com/2018/02/hutan-lindung-menjadi-wisata-hutan-kota.html
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 118 |
Wisata Buatan | 57 |
Wisata Budaya | 62 |
Taman Nasional | 10 |