KOTA PALEMBANG, Sumatera Selatan
Hutan Wisata Punti Kayu ini dapat dijangkau dengan kendaraan umum trayek km 12 yang letaknya sekitar 7 km dari pusat kota dengan luas sekitar 50 Ha. Sejak tahun 1938 telah ditetapkan sebagai hutan lindung. Pada tahun 1986 dijelaskan hasil kesepakatan antara Provinsi Sumsel dan Departemen Kehutanan bahwa hutan wisata Punti Kayu menjadi hutan wisata, dengan menambah beberapa sarana wisata.
Kategori | Jumlah |
---|---|
Wisata Alam | 28 |
Wisata Buatan | 10 |
Wisata Budaya | 7 |
Taman Nasional | 2 |